SELAMAT DATANG DI PUSAT INFORMASI KANTOR URUSAN AGAMA SERPONG - Sesuai SE Menteri Agama Republik Indonesia No.5 tahun 2020 dan SE Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No.P-003/DJ.III/HK.00.7/04/2020, pendaftaran nikah online dan pendaftaran melalui operator untuk akad nikah tanggal 1-21 April 2020 tidak dapat dilakukan.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Diberdayakan oleh Blogger.

Text Widget

Text Widget

Home » , » Rapid Test Bagi Para Penghulu Se-Tangerang Selatan

Rapid Test Bagi Para Penghulu Se-Tangerang Selatan

Written By fajruoffearless on Rabu, 15 April 2020 | April 15, 2020


Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan bekerjasama dengan Dinkes Tangsel (Gugus Covid-19 Tangesl) melakukan Rafid Test Covid-19 bagi para kepala KUA dan Penghulu se-kota Tangsel, Rabu (15/04/2020), bertempat di aula kantor Kemenag Tangsel.

Pelaksanaan Rapid Test ini dipimpin langsung oleh dr. Evi dan team dari Dinkes Tangsel (Gugus Covid-19 Tangsel), dan dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Abdul Rojak.

Kepala Kantor menjelaskan Rapid Test ini diadakan dikarenakan penghulu adalah garda terdepan dalam memberikan pelayanan pernikahan di masyarakat.

“Selama musim Covid-19 ini para penghulu masih bertugas memberikan pelayanan pernikahan, oleh karena itu mereka sangat rentan terkena Covid-19. Rafid test ini dalam rangka melindungi dan memastikan kesehatan para penghulu,” tuturnya.

Kegiatan Rafid Test Covid-19 ini diikuti oleh 24 penghulu, Kepala Kantor, dan Kasi Bimas Kemenag Tangsel. Alhamdulillah seluruhnya dinyatakan negatif.
Sumber :
Kemenag Kota Tangsel (Facebook)
Share this article :

0 Comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Bimas Islam

Waktu Shalat


jadwal-sholat

Translate

Denah Lokasi

Design by Oprek2an Fajru