Jakarta, Bimas Islam --- Peraturan Menteri Agama No 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim mendapat sorotan. Pemerintah dinilai mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar.
Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag Juraidi
menegaskan bahwa PMA ini tidak mewajibkan majelis taklim untuk
mendaftar. Pasal 6 ayat (1) PMA ini mengatur bahwa majelis taklim harus
terdaftar pada kantor Kementerian Agama.
"Dalam pasal 6, kita gunakan istilah harus, bukan wajib. Harus sifatnya
lebih ke administratif, kalau wajib berdampak sanksi," terang Juraidi
di Jakarta, Sabtu (30/11).
"Jadi tidak ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak mau mendaftar," lanjutnya.
Menurut Juraidi, terdaftarnya majelis taklim akan memudahkan Kementerian
Agama dalam melakukan pembinaan. Ada banyak pembinaan yang bisa
dilakukan, misalnya: workshop dan dialog tentang manajemen majelis
taklim dan materi dakwah, penguatan organisasi, peningkatan kompetensi
pengurus, dan pemberdayaan jamaah.
"Termasuk juga pemberian bantuan pemerintah, baik melalui APBN maupun
APBD. PMA ini bisa dijadikan dasar atau payung hukum," jelasnya.
PMA ini juga bisa menjadi panduan masyarakat saat akan membentuk majelis
taklim. Misalnya, salah satu rukun majelis taklim adalah jamaah. Dalam
regulasi ini diatur jumlahnya minimal 15 orang. Hal ini supaya majelis
taklim yang dibentuk itu benar-benar ada jamaahnya, semakin banyak
jemaahnya tentu semakin baik.
Selain jamaah, rukun majelis taklim lainnya adalah ustadz, pengurus,
sarana tempat/ domisili, dan materi. Semuanya dijelaskan dalam PMA ini
sebagai pedoman publik. "Jadi, PMA ini lebih ke fasilitasi dan ingin
memudahkan pembinaan majelis taklim. PMA ini akan menguatkan keberadaan
majelis taklim," tandasnya.
Sumber : kemenag.go.id
Penulis : Bimas Islam
Editor : Khoiron
Home »
» PMA Mudahkan Pembinaan, Kemenag: Jika Tidak Daftar, Tidak Ada Sanksi
0 Comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !