SELAMAT DATANG DI PUSAT INFORMASI KANTOR URUSAN AGAMA SERPONG - Sesuai SE Menteri Agama Republik Indonesia No.5 tahun 2020 dan SE Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No.P-003/DJ.III/HK.00.7/04/2020, pendaftaran nikah online dan pendaftaran melalui operator untuk akad nikah tanggal 1-21 April 2020 tidak dapat dilakukan.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Diberdayakan oleh Blogger.

Text Widget

Text Widget

Home » » PMA Mudahkan Pembinaan, Kemenag: Jika Tidak Daftar, Tidak Ada Sanksi

PMA Mudahkan Pembinaan, Kemenag: Jika Tidak Daftar, Tidak Ada Sanksi

Written By fajruoffearless on Selasa, 03 Desember 2019 | Desember 03, 2019

Jakarta, Bimas Islam --- Peraturan Menteri Agama No 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim mendapat sorotan. Pemerintah dinilai mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar.

Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag Juraidi menegaskan bahwa PMA ini tidak mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar. Pasal 6 ayat (1) PMA ini mengatur bahwa majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama.

"Dalam pasal 6, kita gunakan istilah harus,  bukan wajib. Harus sifatnya lebih ke administratif,  kalau wajib berdampak sanksi," terang Juraidi di Jakarta,  Sabtu (30/11).

"Jadi tidak ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak mau mendaftar," lanjutnya.

Menurut Juraidi, terdaftarnya majelis taklim akan memudahkan Kementerian Agama dalam melakukan pembinaan. Ada banyak pembinaan yang bisa dilakukan, misalnya: workshop dan dialog tentang manajemen majelis taklim dan materi dakwah, penguatan organisasi, peningkatan kompetensi pengurus, dan pemberdayaan jamaah.

"Termasuk juga pemberian bantuan pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD. PMA ini bisa dijadikan dasar atau payung hukum," jelasnya.

PMA ini juga bisa menjadi panduan masyarakat saat akan membentuk majelis taklim. Misalnya, salah satu rukun majelis taklim adalah jamaah. Dalam regulasi ini diatur jumlahnya minimal 15 orang. Hal ini supaya majelis taklim yang dibentuk itu benar-benar ada jamaahnya, semakin banyak jemaahnya tentu  semakin baik.

Selain jamaah,  rukun majelis taklim lainnya adalah ustadz, pengurus, sarana tempat/ domisili, dan materi. Semuanya dijelaskan dalam PMA ini sebagai pedoman publik.  "Jadi, PMA ini lebih ke fasilitasi dan ingin memudahkan pembinaan majelis taklim. PMA ini akan menguatkan keberadaan majelis taklim," tandasnya.

Sumber : kemenag.go.id
Penulis : Bimas Islam
Editor : Khoiron
Share this article :

0 Comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Bimas Islam

Waktu Shalat


jadwal-sholat

Translate

Denah Lokasi

Design by Oprek2an Fajru