SERPONG (Inmas_Tangsel) – Kemenag Tangsel bekerjasama dengan Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel, menggelar
kegiatan bertajuk Sosialisasi dan Sinkronisasi Administrasi Pernikahan
dan Kependudukan, pada Selasa (19/11/2019) bertempat di Restoran Remaja
Kuring, Serpong, Tangsel.
Hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Abdul
Rojak, Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, Kadis Dukcapil Tangsel,
Dedi Budiawan,
Kabid Kependudukan Tangsel, Heru Sudarmanto, Ketua Pokjahulu, Haerudin,
para Kepala KUA, Amil, Lurah, dan peserta kegiatan.
Kepala Kantor menjelaskan bahwa kegiatan tersebut diadakan dalam
rangka untuk mengintegrasikan dan mensinkronkan data antara Sistem
Informasi Manajeman Nikah (SIMKAH) dan Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan (SIAK).
“Dengan cara tersebut, masyarakat dapat langsung menerima KTP dan KK
baru setelah menikah tanpa repot mengurus sendiri ke Disdukcapil. Secara
otomatis data berubah setelah warga melakukan akad nikah. Maka perlu
adanya sinkronisasi data antara Kementerian Agama dalam hal ini KUA dan
Disdukcapil,” jelasnya.
Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, mengatakan bahwa persoalan
kependudukan merupakan persoalan penting yang harus dipikirkan,
mengingat penduduk Tangsel saat ini sudah lebih dari 1.6 juta jiwa.
“Setiap tahun Kota Tangsel akan kedatangan pendatang baru sebanyak
500 ribu orang, baik yang lahir terlebih dari migrasi. Tangsel menjadi
kota pilihan banyak orang untuk menjadi tempat tinggal. Maka pendataan
penduduk harus benar-benar dilakukan,” tegasnya.
Benyamin juga berharap kepada para lurah, RW dan RT untuk turun ke bawah dan bersosialisasi dengan warganya.
“Pasang mata, pasang telinga, saling tukar informasi dan meningkatkan
komunikasi. Jangan sampai lengah dan kecolongan, terutama dalam
persoalan narkoba, kekerasan pada anak, dan konflik sosial,” tandasnya.
Dirinya juga berharap apa-apa yang disampaikan pada kegiatan tersebut dapat disosialisasikan kepada masyarakat luas.
Sementara itu Kadis Disdukcapil Tangsel, Dedi Budiawan mengatakan
seseorang yang telah melakukan akad nikah, langsung muncul di KTP dan KK
baru.
“Begitu menikah berubah otomatis datanya tanpa perlu ke Dukcapil,
tinggal mengambil karena sudah ada laporan dari KUA. Masyarakat tidak
perlu repot-repot mengurus KTP dan KK sendiri. Misal KTP masih status
jejaka otomatis berubah status menjadi kawin,” terangnya.
Hal senada disampaikan Kabid Kependudukan Tangsel, Heru Sudarmanto,
ia menjelaskan bahwa sistem administrasi kependudukan harus dinamis dan
dapat melakukan perubahan dan pemutakhiran data secara cepat.
Ia juga menjelaskan mengenai pengurusan permohonan administrasi
kependudukan, pengajuan dan persyaratan penerbitan akta-akta pencatatan
sipil yang meliputi Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan dan
Akta Perceraian.
Ketua Pokjahulu, Haerudin, pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa
peraturan baru usia menikah adalah 19 tahun, baik pria maupun wanita.
“Kantor Urusan Agama tidak melayani pernikahan di bawah usia
tersebut. Jika terjadi hal-hal khusus, maka yang bersangkutan harus
mengajukan izin ke pengadilan agama. KUA hanya akan melayani setelah ada
keputusan dari pengadilan,” ungkapnya. (Fuay)
0 Comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !