PROSES PENDAFTARAN ONLINE
KANTOR URUSAN AGAMA SERPONG
- Pastikan Data yang diinput sesuai dengan Data Kependudukan
- Nomor Kontak Wajib diisi untuk konfirmasi lebih lanjut
- Tunggu Petugas KUA untuk memeriksa Data
- Konfirmasi Pendaftaran melalui Whatsapp
Persyaratan Pendaftaran Nikah
- Copy e-KTP (Pastikan Sudah Update di Catatan Sipil)
- Copy Kartu Keluarga
- Copy Akta Kelahiran
- Copy Ijazah Terakhir
- Copy KTP Orang Tua (Jika Masih Hidup)
- Copy KTP Wali Nikah
- Persyaratan Nikah dari Desa/Kelurahan Sesuai KTP
- Rekomendasi Nikah dari KUA asal apabila calon domisili di luar Kecamatan
- Surat Pernyataan Belum Menikah
- Pass Foto 2x3 = 4 Lembar, 4x6 = 2 Lembar (Background Biru/Merah)
- Ijin Orang Tua Jika Usia belum sampe 21 Tahun
- Ijin Pengadilan Agama Jika Usia belum sampe 19 Tahun
- Akta Cerai Asli jika duda/janda cerai hidup
- Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian jika Duda/Janda Ditinggal Mati
- Surat Ijin Nikah Jika TNI atau POLRI dari Komandan Kesatuan

0 Comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !