Jakarta, Bimas Islam --- Kementerian Agama berkomitmen
untuk memberi perhatian lebih kepada majelis taklim. Salah satunya
dengan menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 29 tahun 2019
tentang Majelis Taklim.
Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag Juraidi
mengatakan sudah seharusnya pemerintah, bahkan segenap komponen bangsa
memperhatikan keberadaan majlis taklim. Menurutnya, sedikitnya ada dua
alasan pentingnya memberi perhatian tersebut.
Pertama, lembaga yang tumbuh dari masyarakat ini telah banyak
memberikan kontribusi dalam ikut mencerdaskan bangsa dan negara.
"Emak-emak yang tidak bisa mengakses dunia pendidikan formal melalui
sekolah, dan madrasah, dibina oleh majlis taklim," ujarnya di Jakarta,
Senin (02/12).
"Begitu juga bapak-bapak yang sibuk bekerja sampai pensiun, sehingga
belum sempat belajar agama, ditampung oleh majlis talim. Anak putus
sekolah diajari agama di majlis taklim. Bahkan, saya pernah mengajar
ngaji para asisten rumah tangga melalui majlis taklim," lanjutnya.
Alasan kedua, lanjut Juraidi, secara regulasi, UU No 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur pendidikan keagamaan.
Regulasi ini lalu dijabarkan dalam PP No 55 tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Keagamaan yang menyebut secara eksplisit bahwa
majlis taklim merupakan lembaga pendidikan nonformal. Dengan demikian,
majelis taklim juga berhak atas anggaran fungsi pendidikan yang
alokasinya mencapai 20% dari anggaran negara.
"Majelis taklim justru melaksanakan pendidikan agama kepada masyarakat
yang tidak terjangkau dan tersentuh dunia pendidikan formal. Oleh karena
itu, majelis taklim perlu diberikan perhatian, dibantu untuk
peningkatan manajemen pengelolaannya agar semakin bisa memberdayakan
masyarakat di sekitarnya," tegas Juraidi.
Melalui PMA No 29 tahun 2019, Kementerian Agama ingin memberikan
penguatan terhadap keberadaan majelis taklim. Penguatan dilakukan secara
komprehensif mencakup lima rukun majelis taklim, yaitu: jamaah,
ustadz/ah, pengurus, tempat, dan materi taklimnya. "Kalau soal pakaian
seragam dan lainnya, itu sunnah saja," ujarnya berkelakar.
Disinggu terkait Bab Pembinaan yang dinilai sebagai intervensi dan
menggurui, Juraidi menjelaskan bahwa aspek pembinaan sangat luas.
Pembinaan antara lain dilakukan dalam bentuk menerbitkan juknis, modul,
pedoman, melakukan pendataan, mengundang rapat, menyampaikan informasi,
bahkan memberikan bantuan termasuk bagian dari pembinaan.
"Pembinaan diberikan sesuai kebutuhan majelis taklim, pada aspek yang
memang masih memerlukan penguatan. Kemenag tentu tidak berpretensi
menggurui," tandasnya.
Sumber : kemenag.go.id
Penulis : Khoiron
Editor : Khoiron
Home »
» Alasan Kemenag Harus Perhatikan Majelis Taklim, Kontribusi dan Regulasi
0 Comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !